DISTAN LANDAK SOSIALISASIKAN ELEKTRONIK LAPORAN RUTIN MINGGUAN (E-LARUTAN)
LANDAK - Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak mengadakan Sosialisasi terkait Sistem Pelaporan Online "Elektronik Laporan Rutin Mingguan" (e-LARUTAN) bagi petugas pelaporan pada masing-masing unit kerjanya bertempat di Aula Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak pada Kamis (06/05/2021).
Kegiatan sosialisasi ini di Hadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pemateri serta petugas pelaporan di Bidang, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Sahbirin menyampikan bahwa dengan adanya Sistem Pelaporan Online ini, Kita mengharapkan agar ke depan terus diadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan masing-masing unit kerja.
"Laporan ini rutin kita sampaikan dan selalu dimonitor oleh Pimpinan, sehingga dengan adanya e-LARUTAN ini bisa lebih mempermudah petugas pelaporan di unit kerja untuk menyampaikan laporannya masing-masing," Ujar Sahbirin.
Lebih lanjut Sahbirin menambahkan bahwa dengan Sistem Pelaporan Online e-LARUTAN ini bisa mengurangi penggunaan kertas (paperless) sehingga bisa lebih efektif dan lebih efisien.
"Dengan Sistem Pelaporan Online e-LARUTAN ini kita dapat mengurangi penggunaan Kertas," Tegas Sahbirin.
Sementara itu Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Irawan Prastomo, menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara offline dan online.
"Untuk petugas pelaporan di 3 (tiga) UPTD dan 13 (tiga belas) BPP kita sarankan mengikuti sosialisasi secara online, sedangkan untuk petugas pelaporan di Bidang kita laksanakan secara offline dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Tujuan diadakannya sosialisasi e-LARUTAN adalah untuk mengoptimalkan pelaporan kegiatan mingguan di Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak yang merupakan tindaklanjut dari Surat Bupati Landak Nomor: 443/254/SAB/2020 perihal Penyampaian Laporan Kegiatan Mingguan," Terang Irawan.
Hadir sebagai Pemateri, Rapita Ulan Sari membeberkan cara penggunaan e-LARUTAN dan menyampaikan bahwa penggunaan sistem pelaporan online e-LARUTAN ini sangat mudah dan simpel.
"Petunjuk penggunaan e-LARUTAN juga sudah disiapkan untuk petugas pelaporan, jadi petugas pelaporan mengikuti petunjuk yang telah di sediakan,"Tutup Ulan