Kepala Dinas Pertanian Landak wajibkan jajarannya berinovasi

Image Thumbnail

 

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Sahbirin mengatakan, pihaknya mewajibkan setiap bidang, unit kerja, balai penyuluhan pertanian (BPP) untuk membuat satu inovasi setiap tahun guna mendorong perbaikan kinerja perangkat daerah.

"Dengan adanya hal ini diharapkan ke depan semua program itu memiliki kegiatan yang inovatif terutama untuk pelayanan publik agar bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah. Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Nomor: 26 Tahun 2021 tentang Gerakan Satu Unit Kerja Satu Ide Inovasi (SUKSESI) pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak," kata Sahbirin di Landak, Selasa.

Dia menambahkan, masing-masing unit kerja harus berinovasi, minimal membuat satu program inovasi, paling lambat pada bulan Maret 2021, program itu harus sudah dilaporkan. Sebagai pemberi semangat dalam pembuatan program inovasi, dinas menyiapkan penghargaan kepada bidang, unit kerja atau BPP bagi yang memiliki program terbaik.

Sementara itu Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Irawan mengungkapkan diperlukan percepatan dan upaya luar biasa yakni keluar dari rutinitas, business as usual, dan monoton agar menciptakan perubahan kepada tradisi, pola, dan cara baru dalam perbaikan kinerja daerah salah satunya dengan melakukan inovasi.

"Bentuk inovasi yang dapat dilakukan antara lain Inovasi Pelayanan Publik, Pelayanan publik responsif gender, Inovasi Teknologi Pertanian, Perikanan dan Peternakan dalam rangka peningkatan produksi/produktivitas/IP, Inovasi Pemulihan Ekonomi Daerah di masa pandemi COVID-19, Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Inovasi Pengentasan kemiskinan, dan bentuk Inovasi lainnya," kata Irawan.

Terpisah, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengapresiasi Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak yang membuat program Gerakan Satu Unit Kerja Satu Ide Inovasi (SUKSESI) yang tertuang pada keputusan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Nomor 26 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2021.

"Saya mengapresiasi dan mendukung program-program seperti ini, yang mendorong budaya inovasi sehingga dapat melahirkan inovator yang mampu mendorong perbaikan kinerja perangkat daerah, khususnya Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak. Selain itu, Saya juga menghimbau kepada seluruh OPD yang ada di kabupaten Landak untuk selalu berinovasi untuk meningkatkan kinerja, baik untuk instansi itu sendiri bahkan Pemerintahan Kabupaten Landak," tuturnya.

.

Share Post: